Cipkon Tahap Kampanye Pilkada 2024, Polres Situbondo Tindak Tegas Peredaran Miras

    Cipkon Tahap Kampanye Pilkada 2024, Polres Situbondo Tindak Tegas Peredaran Miras

    SITUBONDO – Tim Patroli Samapta Polres Situbondo Polda Jatim kembali mengamanan minuman keras jenis arak dari seorang warga di Dusun Mimbaan Desa Panji Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo dalam kegiatan patroli rutin cipta kondisi (Cipkon).

    KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan, S. mengatakan, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Polres Situbondo memaksimalkan kegiatan patroli.

    “Kami menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran miras dan setelah dicek ditemukan warga yang menjual arak dalam kemasan botol tutup hitam, ”kata Ipda Tri Pepri Alfiyan, Minggu (6/10).

    Selanjutnya beberapa botol arak tersebut kata Ipda Tri Pepri Alfiyan disita dan penjualnya didata untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).

    “Kami amankan dan penjual kami data untuk proses tipiring, ” terang KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan.

    Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan, melalui Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno menyampaikan selama tahapan Kampanye Pilkada ini, Polres Situbondo dan Polsek jajaran lebih intensif melakukan patroli.

    Patroli tersebut dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan mewujudkan Kabupaten Situbondo yang bebas penyakit masyarakat (Pekat) seperti judi, miras, dan narkoba.

    “Kami himbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi ataupun kriminalitas agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center 110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya, ” pungkas Iptu Achmad Soetrisno. (*)

    situbondo situbondo
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Situbondo Berhasil Amankan 2 Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Ngopi Bareng Masyarakat Pesisir, Polisi...

    Berita terkait